MAKALAH
PROBLEMATIKA MADRASAH BESERTA
SOLUSINYA
Di ajukan untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Manajemen Pendidikan Islam
Dosen Pengampu:
H. Saihul Atho’ AH, S.Ag.
Oleh:
Titis Mufatikhah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAHRUL
‘ULUM
(STAI-BU)
TAMBAKBERAS JOMBANG
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Pendidikan Islam tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan Islam
sebagai agama samawi terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Dalam
perspektif historis, Indonesia merupakan sebuah Negara muslim yang unik,
letaknya sangat jauh dari pusat lahirnya Islam (Mekkah). Meskipun Islam baru
masuk ke Indonesia pada abad ke tujuh, dunia Internasional mengakui bahwa
Indonesia merupakan salah satu Negara yang mayoritas penduduknya beragama
Islam. Hal ini, merupakan salah satu indikator keberhasilan Pendidikan Agama
Islam di Indonesia. Lembaga pendidikan Agama Islam pertama didirikan di
Indonesia adalah dalam bentuk pesantren. Pesantren telah mampu meletakkan
dasar-dasar pendidikan keagamaan yang kuat.
Salah satu cita-cita umat Islam Indonesia yang sering
dikumandangkan para pemimpin umat menjelang kemerdekaan ataupun setelah
kemerdekaan adalah adanya lembaga pendidikan yang mampu menyiapkan calon ulama
yang cendekia dan cendekia yang ulama. Dengan istilah lain, menyiapkan anak
didik yang dapat memadukan iptek dan imtaq. Inilah harapan utama masyarakat
pada madrasah. Harapan tersebut sulit diwujudkan setelah adanya SKB 3 Menteri
tahun 1975 yang berimplikasi pada beban
kurikulum 70 % umum 30 % agama. Apalagi setelah UU Sisdiknas No. 2 tahun 1989
yang menyamakan kurikulum sekolah dengan madrasah, yang membedakan hanya jumlah
pelajaran ciri khas (agama).
Melalui SKB ini memang status madrasah disamakan dengan sekolah
berikut jenjangnya. MI sejajar dengan SD, MTs sejajar dengan SMP, dan MA
sejajar dengan SMA. Dengan SKB ini pula alumni MA dapat melanjutkan ke
Universitas umum, dan alumni SMA dapat melanjutkan studi ke IAIN. Karena madrasah diakui sejajar
dengan sekolah umum, komposisi kurikulum madrasah harus sama dengan sekolah
umum. Efek penyamaan kurikulum ini adalah bertambahnya beban yang harus dipikul
madrasah. Di satu pihak, ia harus memperbaiki mutu pendidikan umumnya setaraf
dengan standar yang berlaku di sekolah. Di lain pihak, bagaimanapun juga
madrasah, sebagai lembaga pendidikan Islam, harus menjaga agar mutu pendidikan
agamanya tetap baik. Namun, dengan
penguasaan ilmu-ilmu agama hanya 30 % termasuk bahasa Arab, kiranya sulit bagi lulusan MA mampu menguasai ilmu
agama ketika masuk ke IAIN, apalagi
menjadi calon-calon ulama. Dengan beban 70 % umum dan 30 % agama, untuk
mewujudakan calon-calon ulama dan kelangkaan ulama akan terjadi di masa yang
akan datang, maka perlu adanya
rekonstruksi MA di Indonesia. Oleh karena itu, penulis mencari penyebab masalah
atau mengurai problem lalu merekonstruksi dengan mencari solusi, kemudian
hasilnya bisa menjadi konstribusi untuk semua pihak, baik oleh pemerintah di
dalam mengambil kebijakan dan keputusan, pengelola dan pelaksana pendidikan,
masyarakat maupun pengguna lulusan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah latar
belakang timbulnya madrasah?
2.
Apakah
pengertian dari madrasah?
3.
Bagaimanakah eksistensi
madrasah?
4.
Bagaimanakah problematika
madrasah beserta solusinya?
5.
Apa peran
masyarakat dalam meningkatkan kualitas madrasah?
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk memahami latar belakang timbulnya madrasah.
2.
Mengetahui
pengertian dari madrasah.
3.
Mengetahui
eksistensi madrasah.
4.
Memahami
problematika madrasah beserta solusinya.
5.
Untuk
mengetahui peran masyarakat dalam meningkatkan kualitas madrasah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Latar Belakang Timbul Madrasah
Madrasah mulai
didirikan dan berkembang pada abad ke 5 H atau abad ke-10 atau ke-11 M. Pada
masa itu ajaran agama Islam telah berkembang secara luas dalam berbagai macam
bidang ilmu pengetahuan, dengan berbagai macam madzhab atau pemikirannya.
Pembagian bidang ilmu pengetahuan tersebut bukan saja meliputi ilmu-ilmu yang
berhubungan dengan al-Qur’an dan hadis, seperti ilmu-ilmu al-Qur’an, hadits,
fiqh, ilmu kalam, maupun ilmu tasawwuf tetapi juga bidang-bidang filsafat,
astronomi, kedokteran, matematika dan berbagai bidang ilmu-ilmu alam dan
kemasyarakatan.
Aliran-aliran
yang timbul akibat dari perkembangan tersebut saling berebutan pengaruh di
kalangan umat Islam, dan berusaha mengembangkan aliran dan madzhabnya
masing-masing. Maka terbentuklah madrasah-madrasah dalam pengertian kelompok
pikiran, madzhab atau aliran. Itulah sebabnya sebagian besar madrasah didirikan
pada masa itu dihubungkan dengan nama-nama madzhab yang masyhur pada masanya,
misalnya madrasah Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah atau Hanbaliyah.
Pada awal
perkembangan Islam, terdapat dua jenis lembaga pendidikan dan pengajaran, yaitu
kuttab yang mengajarkan cara menulis dan membaca al-Qur’an, serta
dasar-dasar pokok ajaran Islam kepada anak-anak yang merupakan pendidikan
tingkat dasar. Sedangkan masjid dijadikan sebagai tingkat pendidikan lanjutan
pada masa itu yang hanya diikuti oleh orang-orang dewasa. Dari masjid-masjid
ini, lahirlah ulama-ulama besar yang ahli dalam berbagai ilmu pengetahuan
Islam, dan dari sini pulalah timbulnya aliran-aliran atau madzhab-madzhab dalam
berbagai ilmu pengetahuan, yang waktu itu dikenal dengan istilah madrasah.
Pada hakikatnya
timbulnya madrasah-madrasah di dunia Islam merupakan usaha pengembangan dan
penyempurnaan kegiatan proses belajar mengajar dalam upaya untuk menampung
pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan jumlah pelajar yang semakin
meningkat dan bertambah setiap tahun ajaran.
Sementara itu,
madrasah boleh dikatakan sebagai fenomena baru dari lembaga pendidikan Islam
yang ada di Indonesia, yang kehadirannya sekitar permulaan abad ke-20. Namun
dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajarannya masih belum punya
keseragaman antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, terutama sekali
menyangkut kurikulum dan rencana pelajaran. Usaha ke arah penyatuan dan
penyeragaman sistem tersebut, baru dirintis sekitar tahun 1950 setelah
Indonesia merdeka. Dan pada perkembangannya madrasah terbagi dalam jenjang-jenjang
pendidikan; Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
B.
Pengertian Madrasah
Pengertian
madrasah berasal dari bahasa Arab sebagai keterangan tempat (dzaraf), dari akar
kata: “darasa”. Yang mempunyai arti “Tempat belajar para pelajar” atau
diartikan “jalan” (thariq), sedangkan kata “midras” diartikan “buku yang
dipelajari” atau “tempat belajar” dan kata “midras” dengan alif panjang
diartikan “rumah untuk mempelajari kitab Taurat”. Padanan madrasah dalam bahasa
indonesia adalah sekolah. Pada umumnya, pemakaian kata madrasah dalam arti
sekolah tersebut, mempunyai konotasi khusus yaitu sekolah-sekolah agama islam
yang berjenjang dari madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Sedangkan
cikal bakal model madrasah di indonesia adalah madrasah Nizhamiyah.
Dari pengertian
di atas maka jelaslah bahwa madrasah adalah wadah atau tempat belajar ilmu-ilmu
keislaman dan ilmu pengetahuan keahlian lainnya yang berkembang pada zamannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa istilah madrasah bersumber dari Islam
itu sendiri.
C.
Eksistensi Madrasah
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam di
Indonesia relatif lebih muda dibanding pesantren. Ia lahir pada abad 20 dengan
munculnya Madrasah Manba'ul Ulum Kerajaan Surakarta tahun 1905 dan Sekolah
Adabiyah yang didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad di Sumatera Barat tahun 1909
(Malik Fadjar, 1998). Madrasah berdiri atas inisiatif dan realisasi dari
pembaharuan sistem pendidikan Islam yang telah ada. Pembaharuan tersebut,
menurut Karl Sternbrink (1986), meliputi tiga hal, yaitu:
1. Usaha menyempumakan sistem pendidikan
pesantren,
2.
Penyesuaian dengan sistem pendidikan Barat, dan
3.
Upaya menjembatani antara sistem pendidikan tradisional
pesantren dan sistem pendidikan Barat.
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam kini
ditempatkan sebagai pendidikan sekolah dalam sistem pendidikan nasional.
Munculnya SKB tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
dan Menteri dalam Negeri) menandakan bahwa eksistensi madrasah sudah cukup kuat
beriringan dengan sekolah umum. Di samping itu, munculnya SKB tiga menteri
tersebut juga dinilai sebagai langkah positif bagi peningkatan mutu madrasah
baik dari status, nilai ijazah maupun kurikulumnya (Malik Fadjar, 1998). Di
dalam salah satu diktum pertimbangkan SKB tersebut disebutkan perlunya diambil
langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah agar lulusan
dari madrasah dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum dari
sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
D.
Problematika Madrasah beserta solusinya
a.
Problematika Madrasah
Sebagai upaya inovasi dalam Sistem Pendidikan
Islam, madrasah tidak lepas dari berbagai problema yang dihadapi.
Problema-problema tersebut, menurut Darmu'in (1998), antara lain:
1. Madrasah telah
kehilangan akar sejarahnya, artinya keberadaan madrasah bukan merupakan
kelanjutan pesantren, meskipun diakui bahwa pesantren merupakan bentuk lembaga
pendidikan Islam pertama di Indonesia.
2. Terdapat
dualisme pemaknaan terhadap madrasah. Di satu sisi, madrasah diidentikkan
dengan sekolah karena memiliki muatan secara kurikulum yang relatif sama dengan
sekolah umum. Di sisi lain, madrasah dianggap sebagai pesantren dengan sistem
klasikal yang kemudian dikenal dengan madrasah diniyah.
Dengan demikian, sebagai sub sistem pendidikan nasional,
madrasah belum memiliki jati diri yang dapat dibedakan dari lembaga pendidikan
lainnya.
Efek pensejajaran madrasah dengan sekolah umum yang berakibat berkurangnya
proporsi pendidikan agama dari 60% agama dan 40% umum menjadi 30% agama dan 70%
umum dirasa sebagai tantangan yang melemahkan eksistensi pendidikan Islam.
Beberapa permasalahan yang muncul kemudian, antara lain:
1. Berkurangnya
muatan materi pendidikan agama. Hal ini dilihat sebagai upaya pendangkalan
pemahaman agama, karena muatan kurikulum agama sebelum SKB dirasa belum mampu
mencetak muslim sejati, apalagi kemudian dikurangi.
2. Tamatan
Madrasah serba tanggung. Pengetahuan agamanya tidak mendalam sedangkan
pengetahuan umumnya juga rendah.
Diakui bahwa model pendidikan madrasah di dalam
perundang-undangan negara, memunculkan dualisme sistem Pendidikan di Indonesia.
Dualisme pendidikan di Indonesia telah menjadi dilema yang belum dapat
diselesaikan hingga sekarang. Dualisme ini tidak hanya berkenaan dengan sistem
pengajarannya tetapi juga menjurus pada keilmuannya. Pola pikir yang sempit
cenderung membuka gap antara ilmu-ilmu agama Islam dan ilmu-ilmu umum.
Seakan-akan muncul ilmu Islam dan ilmu bukan Islam (kafir). Padahal dikhotomi
keilmuan ini justru menjadi garapan bagi para pakar pendidikan Islam untuk
berusaha menyatukan keduanya.
Dualisme pendidikan Islam juga muncul dalam bidang
manajerialnya, khususnya di lembaga swasta. Lembaga swasta umumnya memiliki dua
top manager yaitu kepala madrasah dan ketua yayasan (atau pengurus). Meskipun
telah ada garis kewenangan yang memisahkan kedua top manager tersebut, yakni
kepala madrasah memegang kendali akademik sedangkan ketua yayasan (pengurus)
membidangi penyediaan sarana dan prasarana, sering di dalam praktik terjadi
overlapping. Masalah ini biasanya lebih buruk jika di antara pengurus yayasan
tersebut ada yang menjadi staf pengajar. Di samping ada kesan mematai-matai
kepemimpinan kepala madrasah, juga ketika staf pengajar tersebut melakukan
tindakan indisipliner (sering datang terlambat), kepala madrasah merasa tidak
berdaya menegurnya.
Praktek manajemen di madrasah sering menunjukkan model
manajemen tradisional, yakni model manajemen paternalistik atau feodalistik.
Dominasi senioritas semacam ini terkadang mengganggu perkembangan dan
peningkatan kualitas pendidikan. Munculnya kreativitas inovatif dari kalangan muda
terkadang dipahami sebagai sikap yang tidak menghargai senior. Kondisi yang
demikian ini mengarah pada ujung ekstrem negatif, hingga muncul kesan bahwa
meluruskan langkah atau mengoreksi kekeliruan langkah senior dianggap tabiat
su'ul adab.
Dualisme pengelolaan pendidikan juga terjadi pada
pembinaan yang dilakukan oleh departemen yaitu Departemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag). Pembinaan Madrasah di bawah naungan
Depag berhadapan dengan Sekolah umum di bawah pembinaan Depdiknas sering
menimbulkan kecemburuan sejak di tingkat (SD dan MI) hingga perguruan tinggi.
Dari alokasi dana, perhatian, pembinaan manajerial, bantuan buku dan media
pembelajaran, serta penempatan guru, hingga pemberian beasiswa pendidikan
lanjut sering tidak sama antara yang diterima oleh sekolah umum (Depdiknas)
dengan madrasah (Depag).
Kesenjangan antara madrasah swasta dan madrasah negeri
pun tampaknya juga menjadi masalah yang belum tuntas diselesaikan. Gap tersebut
meliputi beberapa hal seperti pandangan guru, sarana dan prasarana, kualitas
input siswa dan sebagainya yang kesemuanya itu berpengaruh baik langsung maupun
tidak langsung kepada mutu pendidikan. Yang demikian ini karena munculnya SKB
tiga menteri tersebut belum diimbangi penyediaan guru, buku-buku dan peralatan
lain dari departemen terkait (Malik Fadjar, 1998).
b. Solusi dari problematika madrasah
Pertama, bagaimana semua pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan pendidikan ini secara serius memperhatikan sarana penunjang
pendidikan yang dibutuhkan anak didik di madrasah. Diantaranya rasio kebutuhan
buku paket atau buku pegangan siswa, laboratorium dan sarana pendukung lainnya.
Seperti perpustakaan yang sangat minim dibanding lembaga pendidikan umum. Kedua,
merancang pola rekrutmen guru dalam rangka menyediakan tenaga guru yang
memenuhi standardisasi, kualifikasi, dan kompetensi dibidang pendidikan, serta
berdedikasi tinggi.
Ketiga, tampaknya perlu dimulai dipikirkan subsidi silang,
swastanisasi terhadap sekolah-sekolah negeri (umum) yang sudah mapan dalam
penyelenggaraan pendidikannya. Sehingga dalam berbagai bentuk subsidi dapat
dialokasikan secara seimbang kepada sekolah-sekolah yang masih terpinggirkan,
khususnya kepada madrasah yang selama ini lebih banyak bergantung kepada
swadaya masyarakat. Keempat, tidak ada dikotomi antara pendidikan umum
dengan madrasah. Sebab, itu akan menimbulkan kekeliruan pemahaman dikalangan
masyarakat luas, yang pada akhirnya menghambat proses penyelenggaraan
pendidikan nasional yang sama-sama mencerdaskan anak bangsa. Kelima,
memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memosisikan diri,
peran serta partisipasinya dalam penyelenggaraan pendidikan secara utuh,
sebagaimana pada awal-awal keberadaan madrasah, apalagi bila mampu menyediakan
orang tua asuh bagi siswa yang kurang mampu. Adapun kebijakan yang diambil
dalam menentukan nasib madrasah, setidaknya perlu memperhatikan beberapa hal :
1. Tidak merugikan ciri khas Agama Islam baik
jangka pendek maupun jangka panjang. Misalnya, baik karena perubahan sosila
politik, pergantian desicion maker, dan sebagainya.
2. Tidak ada lagi diskriminasi perlakuan antara
madrasah dan sekolah umum. Termasuk misalnya diskriminasi dalam hal anggaran.
Pengaturan dana antara pendidikan di bawah Depdiknas dan Depag hanyamasalah
teknis prosedural yang diharapkan bisa diatur. Misalnya, melalui upaya
memperjelas prosedur tentang pembagian anggaran pendidikan dengan
mempertimbangkan keadailan dalam distribusu maupun kualitasnya.
3. Perlunya perhatian pemerintah daerah yang
cukup, meskipun selama ini madrasah berada langsung di bawah pusat. Sebab
bagaimanapun, persoalan pendidikan adalah persoalan universal, dan merupakan
investasi jangka panjang.
4. Jika desain sentralisasi pembinaan madrasah
untuk saat ini dianggap masih efektif untuk mencapai dan menjaga visi, misi,
dan tujuan pendidikan nasional maka Depag perlu melakukan upaya optimalisasi
koordinasi dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, disamping meningkatkan
akuntabilitas lembaganya.
E.
Peran Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Madrasah
Munculnya kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi
dalam bidang pendidikan yang bertujuan untuk memberi peluang kepada peserta
didik untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dapat
memberikan kontribusi kepada masyarakat, tidak mengagetkan para pengelola
madrasah. Madrasah juga lebih survive dalam kondisi perubahan kurikulum yang
sangat cepat, karena kehidupan madrasah tidak taklid kepada kurikulum nasional.
Manajemen desentralisasi memberikan kewenangan kepada sekolah untuk
melaksanakan PBM sesuai dengan kebutuhan yang dikondisikan untuk kebutuhan
lokal. Dengan demikian, maka madrasah mendapatkan angin segar untuk bisa lebih
exist dalam mengatur kegiatannya tanpa intervensi pemerintah pusat dalam upaya
mencapai peningkatan mutu pendidikannya. Melalui proses belajar mengajar yang
didasari dengan kebutuhan lokal, kurikulum tidak terbebani dengan materi lain
yang sesungguhnya belum atau bahkan tidak relevan bagi peningkatan pengetahuan
dan keterampilan peserta didik pada jenjang tersebut. Efektivitas proses
belajar mengajar diharapkan bisa tercapai sehingga menghasilkan prestasi
belajar yang lebih tinggi.
Adapun meningkatnya keterlibatan pemerintah dalam
pendidikan menyebabkan para pengelola madrasah memfokuskan pada program-program
tambahan sebagai sarana meningkatkan kualitas pendidikan. Program remidial dan
kursus untuk meningkatkan perkembangan kognitif, sosial dan emosional dari
siswa yang berkemampuan rendah dalam taraf perekonomian dan hasil belajar
merupakan program-program kompensasi, bukan untuk menggantikan program-program
yang ada.
Sebagai lembaga pendidikan yang lahir dari masyarakat,
madrasah lebih mudah mengintegrasikan lingkungan eksternal ke dalam organisasi
pendidikan, sehingga dapat menciptakan suasana kebersamaan dan kepemilikan yang
tinggi dengan keterlibatan yang tinggi dari masyarakat. Keterlibatan masyarakat
bukan lagi terbatas seperti peranan orang tua siswa (POMG) yang hanya
melibatkan diri di tempat anaknya sekolah. Melainkan keterlibatan yang
didasarkan kepada kepemilikan lingkungan.
Sesuai dengan jiwa desentralisasi yang menyerap aspirasi
dan partisipasai masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas
pendidikan, masyarakat dituntut untuk memiliki kepedulian yang tinggi
memperhatikan lembaga pendidikan yang berada di lingkungan setempat. Hal ini
dapat menumbuhkan sikap kepemilikan yang tinggi dengan memberikan kontribusi
baik dalam bidang material, kontrol manajemen, pembinaan, serta bentuk
partisipasi lain dalam rangka meningkatkan eksistensi madrasah yang selanjutnya
menjadi kebanggaan lingkungan setempat.
Akhirnya madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang
hidup dari, oleh dan untuk masyarakat belum mendapatkan sentuhan pikiran dan
tangan kita semua. Peningkatan mutu tidak akan terealisir tanpa andil semua
pihak. Untuk itu, demi peningkatan mutunya maka madrasah perlu dibantu, dibela
dan diperjuangkan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Madrasah mulai didirikan dan berkembang pada abad ke 5 H atau abad ke-10
atau ke-11 M. madrasah adalah wadah atau tempat belajar ilmu-ilmu keislaman dan
ilmu pengetahuan keahlian lainnya yang berkembang pada zamannya. Munculnya SKB tiga menteri (Menteri Agama,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri dalam Negeri) menandakan bahwa
eksistensi madrasah sudah cukup kuat beriringan dengan sekolah umum.
Problematika madrasah yang dihadapi adalah madrasah telah
kehilangan akar sejarahnya, artinya keberadaan madrasah bukan merupakan
kelanjutan pesantren, meskipun diakui bahwa pesantren merupakan bentuk lembaga
pendidikan Islam pertama di Indonesia. Terdapat dualisme pemaknaan terhadap
madrasah. Di satu sisi, madrasah diidentikkan dengan sekolah karena memiliki
muatan secara kurikulum yang relatif sama dengan sekolah umum.
Solusi dari
problematika madrasah adalah kebijakan yang diambil dalam menentukan nasib
madrasah, tidak merugikan ciri khas Agama Islam baik jangka pendek maupun
jangka panjang. Tidak ada lagi diskriminasi perlakuan antara madrasah dan
sekolah umum. Perlunya perhatian pemerintah daerah yang cukup, meskipun selama
ini madrasah berada langsung di bawah pusat. Jika desain sentralisasi pembinaan
madrasah untuk saat ini dianggap masih efektif untuk mencapai dan menjaga visi,
misi, dan tujuan pendidikan nasional maka Depag perlu melakukan upaya optimalisasi
koordinasi dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, disamping meningkatkan
akuntabilitas lembaganya. Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang hidup
dari, oleh dan untuk masyarakat belum mendapatkan sentuhan pikiran dan tangan
kita semua. Peningkatan mutu tidak akan terealisir tanpa andil semua pihak.
Untuk itu, demi peningkatan mutunya maka madrasah perlu dibantu, dibela dan
diperjuangkan.
DAFTAR PUSTAKA
SM, Ismail, Huda, Nurul, Kholiq, Abdul. 2002. Dinamika Pesantren dan Madrasah.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset.
Yunus, Mahmud. 1996. Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Hidakarya
Agung.
Saebani, Beni Ahmad, Basri, Hasan. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. Bandung : Pustaka Setia.
Nata, Abuddin. 2004. Sejarah
Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
No comments:
Post a Comment